JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juli memimpin rapat kabinet terbatas yang fokus membahas praktik ilegal blending beras kualitas rendah yang kemudian dijual dengan harga premium, sebuah masalah serius yang terungkap setelah inspeksi terhadap 268 merek beras menunjukkan hampir 80% tidak memenuhi standar kualitas dengan kandungan beras patah mencapai 30–50%, memicu ancaman tindakan tegas dari Menteri Pertanian terhadap para pelakunya, menggarisbawahi komitmen pemerintah untuk menjaga integritas pasar dan melindungi konsumen dari kecurangan.
Praktik culas ini tidak hanya merugikan konsumen secara finansial, tetapi juga merusak kepercayaan terhadap produk pangan lokal. Beras yang seharusnya menjadi makanan pokok dengan standar mutu terjamin, malah dicampur dengan beras patah atau kualitas rendah lainnya, kemudian dikemas ulang dan diberi label premium. Ini jelas-jelas penipuan yang tidak bisa ditoleransi. Inspeksi mendalam yang dilakukan pemerintah mengungkap skala masalah ini, menunjukkan betapa luasnya praktik blending ilegal ini meresahkan pasar beras nasional.
Menteri Pertanian, yang turut hadir dalam rapat tersebut, menyatakan kekecewaannya dan berjanji akan menindak tegas setiap oknum yang terlibat. Sanksi yang mungkin dikenakan tidak hanya berupa denda, tetapi juga pencabutan izin usaha hingga pidana penjara, tergantung pada tingkat pelanggaran dan kerugian yang ditimbulkan. Pemerintah juga berencana untuk memperketat pengawasan di seluruh rantai pasok beras, mulai dari penggilingan hingga distribusi, untuk mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang. Langkah ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat dan memastikan bahwa beras yang beredar di pasaran benar-benar berkualitas sesuai labelnya. Presiden Prabowo menekankan pentingnya kolaborasi antarlembaga, termasuk penegak hukum, untuk memberantas praktik ilegal ini hingga ke akar-akarnya, demi kedaulatan pangan dan kesejahteraan rakyat.
Praktik culas ini tidak hanya merugikan konsumen secara finansial, tetapi juga merusak kepercayaan terhadap produk pangan lokal. Beras yang seharusnya menjadi makanan pokok dengan standar mutu terjamin, malah dicampur dengan beras patah atau kualitas rendah lainnya, kemudian dikemas ulang dan diberi label premium. Ini jelas-jelas penipuan yang tidak bisa ditoleransi. Inspeksi mendalam yang dilakukan pemerintah mengungkap skala masalah ini, menunjukkan betapa luasnya praktik blending ilegal ini meresahkan pasar beras nasional.
Menteri Pertanian, yang turut hadir dalam rapat tersebut, menyatakan kekecewaannya dan berjanji akan menindak tegas setiap oknum yang terlibat. Sanksi yang mungkin dikenakan tidak hanya berupa denda, tetapi juga pencabutan izin usaha hingga pidana penjara, tergantung pada tingkat pelanggaran dan kerugian yang ditimbulkan. Pemerintah juga berencana untuk memperketat pengawasan di seluruh rantai pasok beras, mulai dari penggilingan hingga distribusi, untuk mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang. Langkah ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat dan memastikan bahwa beras yang beredar di pasaran benar-benar berkualitas sesuai labelnya. Presiden Prabowo menekankan pentingnya kolaborasi antarlembaga, termasuk penegak hukum, untuk memberantas praktik ilegal ini hingga ke akar-akarnya, demi kedaulatan pangan dan kesejahteraan rakyat.